Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Antisipasi Premanisme di Mukomuko Jelang Pemilu 2024, Kapolres Harus Tegas, Berantas Sesuai Aturan Hukum

Fhoto Ilustrasi

Catatan Kritis Demokrasi Jelang Pemilu 2024: Antisipasi gangguan keamanan tindakan premanisme Ormas Jelang pemilu di Kabupaten Mukomuko..

Rakyat Mukomuko minta Kapolres Mukomuko membersihkan wilayah Hukum Kabupaten Mukomuko dari Ormas yang bertindak premanisme mengancam kenyamanan dan keselamatan rakyat. Termasuk PAC Ormas yang mengatasnamakan Pemuda Batak Bersatu yang membuat tidak nyamam warga desa, termasuk pemilik lahan sawit Imam A Surbakti, yang dicuri buah sawitnya dan dikuasai lahan sawitnya oleh terlapor Purba, mengunakan Ormas yang bertindak premanisme yang dipimpin”Pintu Batu.”

Apalagi menjelang Pemilu Caleg, Pilpres dan Pilkada, Ormas bertindak anarkis dan premanisme menjadi potensi ancaman yang bisa disusupi dan ditunggangi kekuatan tertentu untuk mengagalkan atau mengacaukan Pemilu di daerah tersebut.

Apa tindak yang harus diambil berdasarkan hukum dan UU
di Indonesia Terkait pemberantasan premanisme di wilayah hukum kabupaten Mukomuko.

Dalam konteks Indonesia, pemberantasan premanisme di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko dapat mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-undang ini memberikan landasan hukum untuk tindakan penegakan hukum terhadap tindakan premanisme atau segala bentuk kegiatan yang meresahkan masyarakat.

Dalam hal ini, pihak kepolisian, termasuk Kapolres Mukomuko, memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan tugas pemberantasan premanisme dengan mengacu pada prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Beberapa langkah yang dapat diambil berdasarkan hukum dan peraturan yang ada di Indonesia antara lain:

Penegakan Hukum:

Pihak kepolisian berwenang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku premanisme sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dapat melakukan penyidikan, penetapan tersangka terhadap pelaku premanisme tersebut.

Pencegahan dan Penindakan:

Selain melakukan penangkapan terhadap pelaku premanisme, pihak kepolisian juga dapat melakukan kegiatan pencegahan dengan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah Kabupaten Mukomuko. Mereka dapat melakukan razia, penyitaan barang bukti, dan tindakan penindakan terhadap kelompok atau individu yang terlibat dalam tindakan premanisme.

Kerjasama dengan Pemerintah Daerah:

Kapolres Mukomuko dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan premanisme. Dalam hal ini, mereka dapat mengkoordinasikan kegiatan operasional dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Edukasi dan Kesadaran Masyarakat:

Pihak kepolisian juga dapat melakukan kampanye dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya premanisme serta hak dan kewajiban masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman. Hal ini dapat dilakukan melalui sosialisasi, seminar, atau penyuluhan kepada berbagai kelompok masyarakat.

Dalam melaksanakan pekerjaannya, Kapolres Mukomuko dan aparat kepolisian harus tetap menegakkan prinsip-prinsip hukum dan menjalankan prosedur yang berlaku.

Lalu, apa sebenarnya tugas Polri dan wewenang Polri dalam setiap pelaksanaan tugasnya. Dalam pasal 13 UU No 2 Tahun 2002 dijelaskan bahwa tugas pokok Polri adalah:

memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

menegakkan hukum; dan

memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Lebih dijabarkan lagi (pasal 14 UU No 2 Tahun 2002) maka Polri bertugas, diantaranya:

melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;

menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;

membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;

turut serta dalam pembinaan hukum nasional;

memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;

melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;

melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;

menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;

melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;

memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian;
serta
melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang

Nah, jika dijabarkan lagi (pasal 15 UU No 2 Tahun 2002) maka Polri dalam melaksanakan atau menyelenggarakan tugas, Polri berwenang:

menerima laporan dan/atau pengaduan;

membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum;

mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat;
mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;

mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian;

melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan;

melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;

mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret seseorang;
mencari keterangan dan barang bukti;

menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional;

mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;

memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;

menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

Redaksi

Share:

Tinggalkan Balasan