LEBONG- Menindaklanjuti Surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong Nomor : 453/PL.01.4-SD/17/2/2023 Perihal Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Tanggal 7 November 2023 dan mempedomani Pasal 8 huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 76 huruf b juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2O19 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Serta Berita Acara Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Topos nomor 016/PL.01.2-BA/170706.1001/11/2023 Tentang Pernyataan Penyelenggara Pemilu Tahun 2024 Yang Memiliki Hubungan Keluarga dengan Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 10 November 2023.
Mengumumkan bahwa :
Nama : Tenti Yunara
Jabatan : Staf Sekretariat Panitia Pemungutan Suara Kelurahan topos
Alamat : kelurahan topos
Memiliki hubungan keluarga sebagai adik kandung dari calon Anggota DPRD Provinsi Bengkulu pada peserta Pemilu Tahun 2024 a.n :
Nama : Drs. Sopian Razik, S.sos
Partai Politik : GERINDRA
Nomor Urut : 09
Daerah Pemilihan : Daerah Pemilihan Bengkulu 4 ( Lebong dan Rejang Lebong)
Yang telah terdaftar pada Daftar Calon Tetap (DCT) Partai Politik di dapil Bengkulu 4 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Maka dengan ini saya Tenti Yunara membuat surat pernyataan akan bekerja secara profesional dan siap menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku apabila tidak bekerja secara professional sebagai Staf Sekretariat PPS kelurahan Topos, yang dituangkan didalam surat penyataan.