Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketua P-Famal : Aksi ASN Pemkab Lebong Diduga Syarat Kepentingan Politik

Baktiar Ketua P. Famal

LEBONG- Belum usai persoalan dualisme Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, hari ini 6/11/2024 Lebong kembali menghadapi persoalan baru, ASN lebong melakukan aksi di tiga titik diantaranya di Kantor Bupati Lebong, DPRD Kabupaten Lebong dan Kantor Cabang Bank Bengkulu. Sebenarnya persoalan yang disampaikan dalam tuntutan aksi bukanlah persoalan baru, mengingat selama kepemimpinan kopli ansori – Fahrurozi ini sudah sering terjadi, ini membuktikan bahwa carut marut tata kelola Birokrasi di Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu.
Aksi ASN menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat, dinataranya Ketua P. Famal Kabupaten Lebong saudara Baktiar, saat di konfirmasi awak media menyayangkan bahwa ini terjadi.

“Kenapa ASN lebong tidak melakukan aksi yang sama di saat permasalahan ini muncul sebelumnya, jika bahas TPP ASN, tahun sebelumnya TPP hanya dibayarkan 10 bulan bukan 12 bulan, terkait terhambatnya proses pencairan anggaran ini disebabkan adanya dualisme Sekretaris Daerah”
Menurut Ketua F. Pamal “yang mana saudara Mahmud Siam sudah habis masa jabatan tidak mau melepaskan jabatan”.

Lanjut Baktiar, ” Terkait penyegelan ruang Kantor Wakil bupati ini sangat di sayangkan, ini bertentangan dengan hukum”.
Ketua F. Pamal juga mengatakan “menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang”.

“Ingat jangan sampai menyampaikan aspirasi itu mengganggu hak asasi orang lain. Apalagi sampai mengganggu aktifitas perkantoran yang berdampak terhadap kepentingan rakyat,”

Dia menegaskan, penyegelan oleh peserta aksi telah merugikan orang lain, dan masyarakat Lebong yang membutuhkan pelayanan. Oleh karena itu, peserta aksi seharusnya menggunakan prosedur yang lebih efektif untuk menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah, maka dari aksi yang dilakukan dapat disimpulkan diduga syarat kepentingan politik penguasa. Tutupnya. (Ded)

Share:

Tinggalkan Balasan