JAKARTA- Persolan kawasan hutan yang ditanami sawit oleh perusahaan perkebunan sawit yang terjadi di provinsi bengkulu, merupakan bukan persolan yang biasa biasa saja, ini merupakan persoalan besar ditengah tengah masyarakat bengkulu terutama masyarakat bengkulu utara, seperti halnya yang terjadi di kabupaten bengkulu utara, pihak perusahaan perkebunan sawit yaitu PT. Sandabi Indah Leatari/PT. SIL yang telah mengelolah lahan kawasan hutan HPK pada BU 11 dan BU 15 pada peta kerja kehutanan Kabupaten Bengkulu Utara, apa yang terjadi saat ini menunjukkan ketidak adilan bagi masyarakat atau petani bengkulu utara, masyarakat yang membuka hutan di proses hukum tetapi pihak perusahaan yang buka lahan kawasan hutan tanpa izin yang sudah puluhan tahun hanya di biarkan atau seolah olah tidak tau, ini disampaikan oleh Ketua umum Garbeta saat mendampingi masyarakat yang tergabung dalam lembaga ulau betunen desa lubuk banyak Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara yang di ketuai oleh saudara Jefri.
Hari ini saya bersama perwakilan masyarakat berada di jakarta dan telah bersurat dengan kementerian kehutanan Terkait persoalan dibukanya kawasan hutan oleh perusahaan perkebunan sawit oleh PT. Sandabi Indah Lestari, kita akan lakukan aksi besok 8/11/2024 di kementerian kehutanan, guna untuk menyampaikan apa yang terjadi sebenarnya Terkait rusaknya hutan di provinsi bengkulu, semoga dipemerintahan presiden yang baru dan bapak menteri yang baru bisa memberikan keadailan bagi masyarakat, adapun tuntutan yang akan kita sampaikan adalah
1. Meminta menteri kehutanan turun kelapangan mengecek langsung Terkait pelanggaran yang dilakukan PT. Sandabi indah Lestari
2. Meminta kepada bapak menteri kehutanan segera menindak lanjuti SK 1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021 Tentang informasi kegiatan usaha yang terbangun dalam Kawasan hutan yang tidak memiliki izin
3. Meminta kepada Presiden Republik Indonesia tidak lagi memberikan izin bagi perusahan perusahaan yang telah melanggar aturan Terkait perambahan kawasan hutan negara
4. Meminta kepada kementrian kehutanan untuk. Menghentikan seluruh aktivitas PT. Sandabi indah Lestari selama persolan pelanggaran yang telah dilakukan selama puluhan tahun sebelum di selesaikan secara hukum dan mengembalikan kewenangan kasan hutan untuk memakmurkan masyarakar.
Untuk aksi akan dilakukan di kementrian kehutana republik Indonesia. Jelasnya. (RED)