Jakarta — Beberapa hari setelah peristiwa yang menimpa almarhumah Gita Fitri Ramadhani menjadi perhatian publik, media sosial justru diramaikan oleh sejumlah postingan dari akun-akun Facebook yang diduga memuat tuduhan tidak berdasar terhadap almarhumah. Postingan tersebut dinilai mencederai kehormatan almarhumah serta melukai perasaan keluarga yang masih berduka.
Kuasa hukum keluarga almarhumah Gita Fitri Ramadhani, Rustam Efendi, S.H., secara tegas mengecam beredarnya narasi tersebut dan menilai bahwa unggahan yang beredar di Facebook telah melampaui batas kepatutan.
Hal itu disampaikan Rustam Efendi langsung kepada wartawan di Jakarta pada Minggu (8/3/2026).
“Beberapa hari setelah peristiwa itu, justru muncul berbagai postingan di Facebook yang memuat tuduhan terhadap almarhumah. Kami menilai narasi seperti ini sangat tidak pantas dan mencederai kehormatan seseorang yang telah meninggal dunia,” tegas Rustam.
Menurutnya, kebebasan berpendapat di media sosial tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan tuduhan yang tidak memiliki dasar fakta yang jelas.
“Media sosial bukan ruang bebas untuk menyebarkan fitnah. Setiap pernyataan yang dipublikasikan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum apabila terbukti mencemarkan nama baik,” ujarnya.
Rustam mengungkapkan bahwa saat ini tim kuasa hukum keluarga tengah melakukan penelusuran dan pengumpulan bukti digital dari berbagai postingan yang beredar di Facebook, termasuk tangkapan layar postingan, komentar, serta identitas akun yang diduga terlibat dalam penyebaran narasi tersebut.
“Kami sedang menginventarisir seluruh bukti digital yang beredar. Jika unsur pidananya terpenuhi, maka kami tidak akan ragu menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan tuduhan tersebut,” katanya.
Ia juga memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang masih terus menyebarkan narasi yang dinilai mencemarkan nama baik almarhumah.
“Ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang menyebarkan tuduhan melalui Facebook. Jika tidak segera dihentikan, kami akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rustam.
Kuasa hukum keluarga juga mengimbau masyarakat agar tidak ikut memperkeruh situasi dengan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Kami berharap masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat merugikan pihak lain,” tutupnya.
Pihak keluarga berharap publik dapat memberikan ruang bagi proses hukum untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait peristiwa yang menimpa almarhumah Gita Fitria Ramadhani. (BUDIMAN)






