Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

JANGAN TUTUPI FAKTA! KEMATIAN DI TALANG SAWAH DAN DUGAAN PENANGANAN TAK SESUAI SOP

RUSTAM EFENDI, S.H KUASA HUKUM KELUARGA

KEPAHIANG- Kasus kematian seorang perempuan asal Batu Bandung yang ditemukan tak bernyawa di talang sawah pada pukul 02.00 WIB dini hari kini mengguncang perhatian publik. Meski pemilik kebun telah ditahan, keluarga korban menilai proses penanganan awal perkara ini justru memunculkan pertanyaan serius.

Kuasa Hukum keluarga korban, RUSTAM EFENDI, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak keluarga dan fakta di lapangan, terdapat dugaan penanganan yang tidak berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Dalam perkara kematian yang tidak wajar, SOP adalah fondasi. Jika tahapan awal tidak dijalankan secara disiplin dan profesional, maka potensi hilangnya fakta menjadi sangat besar,” tegas RUSTAM.

Dini Hari, Lokasi Sepi, Kronologi Belum Terang
Korban ditemukan di area kebun yang jauh dari permukiman, pada waktu yang tidak lazim. Publik pun mempertanyakan bagaimana korban bisa berada di lokasi tersebut pada dini hari.

Hingga kini, keluarga menilai rangkaian peristiwa sebelum kematian belum dipaparkan secara utuh dan transparan.

Dugaan TKP Tidak Steril
Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, lokasi kejadian diduga tidak langsung disterilkan. Bahkan disebutkan jenazah sempat dipindahkan sebelum proses resmi dilakukan.

Dalam perkara pidana, kondisi TKP merupakan kunci utama pembuktian. Setiap perubahan dapat berdampak pada hilangnya jejak penting.

Kondisi Korban dan Barang Pribadi
Korban ditemukan hanya mengenakan boxer. Celana panjang tidak berada di lokasi. Selain itu, handphone dan dompet korban dilaporkan tidak ditemukan.
Menurut kuasa hukum, fakta-fakta ini tidak bisa dianggap sederhana dan harus diuji secara menyeluruh melalui proses yang objektif dan profesional.

Tidak Dilakukan Otopsi
Salah satu poin yang paling disorot adalah tidak dilakukannya autopsi terhadap jenazah korban. Dalam kematian yang menyisakan tanda tanya, autopsi merupakan instrumen ilmiah untuk memastikan sebab kematian secara pasti.

Tanpa pemeriksaan forensik menyeluruh, kesimpulan hukum berisiko dianggap belum sepenuhnya kuat secara pembuktian medis.

Penahanan Bukan Akhir dari Kebenaran
Pemilik kebun telah ditahan dan perkara disebut mengarah pada unsur kelalaian. Namun keluarga meminta agar konstruksi hukum tidak ditarik secara prematur sebelum seluruh fakta diuji secara utuh.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Tetapi kami juga meminta agar penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai prosedur. Kebenaran harus dibuka seterang-terangnya,” tutup RUSTAM EFENDI, S.H.

Kini publik menanta apakah seluruh fakta akan dibuka secara terang-benderang, atau kasus ini berhenti pada kesimpulan yang belum sepenuhnya teruji?

Satu hal yang pasti, keluarga menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga kebenaran benar-benar terungkap. (Red)

Share:

Tinggalkan Balasan