Olah TKP Disorot, Hearing ke Komisi III DPR RI Ditempuh
Jakarta – Penanganan kasus kematian almarhumah Gita kini memasuki babak baru. Tim kuasa hukum keluarga resmi menyurati Komisi III DPR RI dan meminta digelar Rapat Dengar Pendapat (hearing) untuk menguji proses penyidikan secara terbuka.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Rustam Efendi, selaku kuasa hukum keluarga, dalam konferensi pers.
“Kami melihat ada sejumlah kejanggalan prosedural yang tidak boleh diabaikan. Ini harus diuji secara objektif dan transparan,” tegas Rustam.
Soroti Tahapan Awal Penyidikan
Rustam menjelaskan, pihaknya menyoroti dugaan tidak segera dilakukannya olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta belum dilaksanakannya otopsi pada tahap awal penanganan.
Selain itu, muncul informasi mengenai perubahan kondisi instalasi atau meteran listrik sebelum dilakukan penyitaan resmi. Menurutnya, hal tersebut sangat krusial dalam konteks pembuktian pidana.
“Dalam hukum acara pidana, TKP adalah fondasi. Barang bukti adalah jantung perkara. Jika ada perubahan sebelum penyitaan resmi, maka integritas proses pembuktian patut diuji,” ujar Rustam.
Dorong Pengawasan dan Evaluasi
Rustam menegaskan, langkah membawa perkara ini ke Komisi III DPR RI bukan untuk menyerang institusi, melainkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Ia juga mendorong apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, dilakukan pemeriksaan etik melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
“Kami ingin proses ini terang, ilmiah, dan profesional. Hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi,” katanya.
Praperadilan Jadi Opsi
Lebih lanjut, Rustam menyatakan bahwa apabila klarifikasi tidak diberikan secara terbuka, pihaknya akan menempuh langkah hukum, termasuk praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya prosedur penyidikan.
“Keluarga korban berhak atas kejelasan. Publik berhak atas transparansi. Kami akan mengawal sampai proses ini benar-benar diuji secara hukum,” tutup Rustam.






