Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pro dan Kontra Perpanjangan Jabatan Kades 9 Tahun

Rustam Efendi, S.H

Sebuah catatan kritis demokrasi jelang pemilu 2024

Oleh: Rustam Efendi, SH
Ketua Umum LSM Front Pembela Rakyat

Perpanjangan jabatan kepala desa selama sembilan tahun dengan dua periode atau total 18 tahun memiliki pro dan kontra yang perlu dipertimbangkan. baca beritanya di sini juga : https://amp.kompas.com/regional/read/2023/06/29/225026678/kades-di-letbaun-ntt-tolak-perpanjang-masa-jabatan-9-tahun

Berikut adalah argumen yang biasa diajukan dalam mendukung (pro) dan penolakan (Kontra) perpanjangan jabatan kepala desa:

Pro Perpanjangan Masa Jabatan Kades

1. Kontinuitas dan Stabilitas

Dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa, ada kesempatan untuk menjaga kontinuitas dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan desa. Ini dapat membantu menciptakan stabilitas dan stabilitas dalam upaya pembangunan jangka panjang.

2. Pengalaman dan Keahlian

Semakin lama menjadi kepala desa, semakin besar pengalamannya dalam mengelola urusan desa. Dengan bertambahnya masa jabatan, kepala desa dapat mengembangkan keahlian dan pengetahuan yang lebih mendalam tentang masalah desa dan cara terbaik untuk mengatasinya.

3. Penghindaran Politisasi

Dalam beberapa kasus, perpanjangan masa jabatan dapat membantu mengurangi pengaruh politisasi dalam pemilihan kepala desa. Dengan jangka waktu yang lebih panjang, kepala desa dapat lebih fokus pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, daripada harus mengkhawatirkan kampanye politik untuk masa jabatan berikutnya.

Kontra Perpanjangan Masa Jabatan Kades

1. Kekuasaan yang berlebihan

Perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat memberikan kekuatan yang berlebihan kepada individu tersebut. Tanpa kesulitan dan pengawasan yang cukup, ini dapat menyebabkan penyerangan kekuatan, korupsi, atau kepemimpinan otoriter.

2. Kurangnya partisipasi dan rotasi kepemimpinan

Masa jabatan yang terlalu lama dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan desa. Hal ini juga dapat menghambat perputaran kepemimpinan yang sehat dan membatasi kesempatan bagi individu lain untuk berkontribusi dalam pengelolaan desa.

3. Kekacauan kekuasaan:

Perpanjangan masa jabatan dapat menciptakan ketidak keharmonisan kekuasaan di antara pemerintah desa dengan lembaga-lembaga desa lainnya, seperti badan perwakilan desa. Ini dapat menghambat sistem demokrasi dan menyebabkan dominasi yang berlebihan oleh kepala desa.

Keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa harus dipertimbangkan dengan hati-hati, dengan mempertimbangkan konteks dan kebutuhan setempat. Penting untuk melibatkan partisipasi masyarakat dan memastikan ada mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah ancaman kekuasaan.

Editor: Freddy W

Share:

Tinggalkan Balasan