Catatan kritis demokrasi jelang pemilu 2024
Pemotongan gaji atau korupsi gaji guru ke-13 di kabupaten seluma provinsi bengkulu dalam prespektif pelanggaran moral dan etika publik?
Baca beritanya di link ini
https://www.bengkuluinteraktif.com/kasus-pemotongan-gaji-guru-di-seluma-terus-berlanjut
Pemotongan atau korupsi gaji guru ke-13 di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, dapat dilihat dari pelanggaran pelanggaran moral dan etika publik yang serius.
Berikut adalah beberapa poin yang menjelaskan mengapa tindakan ini melanggar moral dan etika publik:
Pelanggaran Kepercayaan
Pemotongan atau korupsi gaji guru ke-13 melibatkan pengkhianatan terhadap kepercayaan publik. Guru-guru mengabdikan waktu, tenaga, dan pengetahuan mereka untuk mendidik generasi mendatang. Jika gaji mereka dipotong atau disalahgunakan, ini menunjukkan pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada pemerintah daerah.
Pelanggaran Keadilan
Guru-guru diharapkan menerima gaji sesuai dengan kontrak kerja mereka dan hak-hak yang telah ditetapkan. Jika ada pemotongan atau korupsi yang terjadi, hal ini merugikan guru-guru yang telah bekerja dengan tekun dan seharusnya mendapatkan ketidakseimbangan yang adil. Tindakan ini merusak prinsip-prinsip keadilan dalam sistem pembayaran yang seharusnya berlaku.
Pelanggaran Kesejahteraan Guru
Guru-guru adalah pilar penting dalam membangun pendidikan yang berkualitas. Mereka memiliki tanggung jawab besar terhadap perkembangan anak-anak. Jika gaji mereka dipotong atau dirampok oleh tindakan korupsi, hal ini dapat berdampak negatif pada kesejahteraan mereka dan dapat memengaruhi motivasi dan kinerja mereka dalam mengajar. Hal ini juga dapat menghambat peningkatan kualitas pendidikan di daerah tersebut.
Pelanggaran Moral dan Etika Publik
Pemotongan atau korupsi gaji guru ke-13 melanggar prinsip moral dan etika publik yang mendasari tindakan-tindakan pemerintah. Korupsi di sektor publik merugikan masyarakat secara keseluruhan dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Bertindak dengan tidak jujur dan mengambil keuntungan pribadi atas dana yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki pendidikan adalah perbuatan yang tidak bermoral dan pelanggaran etika yang diterima secara luas.
Dalam pelanggaran moral dan etika publik, pemotongan gaji atau korupsi gaji guru ke-13 di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, merupakan tindakan yang sangat tidak pantas. Tindakan tersebut merusak kepercayaan publik, mengganggu keadilan, merugikan kesejahteraan guru, dan melanggar prinsip moral dan etika yang harus dijunjung tinggi dalam pelayanan publik.
Dalam kasus pemotongan atau korupsi gaji guru ke-13 di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, beberapa undang-undang dan hukum yang mungkin dilanggar antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
Undang-undang ini menyatakan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan kesejahteraan guru dan memberikan ketidakseimbangan yang adil sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Pemotongan gaji guru tanpa alasan yang jelas atau korupsi gaji guru dapat melanggar prinsip-prinsip yang diatur dalam undang-undang ini.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-undang ini menetapkan hukum dan peraturan untuk pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Jika pemotongan gaji guru ke-13 dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau merugikan guru dan negara, hal ini dapat melanggar undang-undang ini.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS
Peraturan ini mengatur tentang disiplin dan tindakan disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk dalam hal pelanggaran terhadap kewajiban keuangan. Jika pemberhentian gaji guru ke-13 dilakukan oleh pejabat atau pihak yang bertanggung jawab secara tidak sah atau melampaui wewenangnya, hal ini dapat melanggar peraturan ini.
Peraturan Daerah Kabupaten Seluma atau Peraturan Kepala Daerah:
Terdapat kemungkinan bahwa kalau ada aturan atau peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma atau Kepala Daerah terkait dengan pembayaran gaji guru ke-13 yang dilanggar jika terjadi pemotongan atau korupsi. Hal ini akan tergantung pada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut.
Sebagai catatan penting bahwa dalam kasus ini, ketentuan hukum yang tepat yang dilanggar akan bergantung pada fakta dan bukti yang ada. Dalam situasi seperti ini, penyelidikan dan pengadilan diperlukan untuk menentukan secara pasti pelanggaran hukum yang terjadi.
Penulis: Rustam Efendi, SH
Aktivis Anti Korupsi, Ketua Umum Ormas Front Pembela Rakyat