LEBONG- Beberapa Minggu yang lalu Bawaslu Lebong melakukan penertiban baleho atau alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di di seluruh wilayah di Kabupaten Lebong, semua alat peraga kampanye yang terpasang dilepaskan, mulai dari APK untuk DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR-RI Dan DPD-RI sebagai mana diatur dalam PKPU Nomor 33 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 23 tahun 2023 tentang kampanye pemilahan umum.
Tetapi kenyataan dilapang masih ditemukan APK yang terpasang, seperti halnya APK caleg dari Partai Amanat Nasional Hari ini (22/11/23) pantau awak media di lapangan di desa nangai Tayau kecamatan Amen, ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengingat APK yang terpasang adalah partai pemenang pemilu di Kabupaten Lebong tahun 2019, dan juga masih keluarga pak bupati Lebong.
Saat ditemui awak media Tokoh masyarakat inisial AR menyampaikan ” itu baleho keluarga bupati kok tidak dilepas atau ditertibkan oleh Bawaslu, emang Bawaslu ini berpihak ke partainya” ungkap AR.
Terkait dengan APK yang masih terpasang awak media mengkonfirmasi ke pihak Komisioner Bawaslu Lebong melalui whatsaap dengan pak Acep Febriawan U.S.TP, M.AP saat di konfirmasi bahwa semua APK sudah kita tertibkan, kemungkinan yang terpasang itu baru dipasang.
Terkait himbauan sudah ado, Rapat dengan Parpol sudah, pengawasan penertiban bersamo stakeholder Satpol PP sudah, Nah tinggal lagi yg masih terpasang. Sebagai infomasi ke kami. Kami ucapkan terimo kasih byk dan akan kami komunikasikan untuk suruh melepas yang berlaku, ungkapnya melalui pesan whatsaap. (RED)