Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Masyarakat Jeranglah Tinggi Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Ke Polisi

SP2HP Laporan Masyarakat Jeranglah Tinggi

BENGKULU SELATAN- Salah satu Masyarakat Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Kabupaten Bengkulu Selatan, Mulki, S.Pd. mengaku telah melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahun Anggaran 2022. Desa Jeranglah Tinggi Ke Polres Manna Bengkulu Selatan tertanggal 10 Juli 2023 lalu. Sampai Mulki kepada wartawan Media Liputan7news.com Senen (02/10/2023), Menurut Mulki , ada banyak temuan pada program Dana Desa yang diduga diselewengkan.

“Saya berpendapat, dalam rangka mendorong terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan professional dengan berorientasi pada pelaksanaan kegiatan anggaran Desa yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan,” katanya.

Mulki mengatakan, pihaknya banyak mendapatkan informasi dan ditemukan bukti dari masyarakat. Oleh karenanya mencuat dugaan penyelewengan anggaran dana Desa Jeranglah Tinggi , Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2022 yang diduga dilakukan oleh oknum Kades tersebut.

“Dari beberapa hasil monitoring merupakan tindak lanjut dari laporan informasi masyarakat mohon untuk dapat ditindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku”.katanya.

Ditambahkannya pula “kami juga telah menyurati pihak BPK untuk mengaudit jumlah perhitungan kerugian atas dugaan penyelewengan Dana Desa tahun Anggaran 2022 Jeranglah Tinggi”sebutnya.

Mulki berharap adanya kepastian hukum seadil-adilnya yang merujuk pada, Undang –undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang –Undang No.20 Tahun 2001, Undang –Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu kades Jeranglah Tinggi Tatang ketika di hubungi Redaksi Liputan7news.com melalui sambungan telpon seluler mengatakan

“saya baru mengetahui ada laporan ini dan semestinya masalah seperti ini bisa diselesaikan di tingkat desa melalui musyawarah tidak perlu melaporkan, tapi kita apresiasi peran serta masyarakat yang melakukan kontrol pengawasan dan kritik supaya saya sadar dan tau dimana kekurangan saya dan dimana yang perlu saya benah”

Lanjut kades “Kalaw point-point yang dituduhkan seperti dalam laporan dugaan itu semua tidak benar tapi biarlah APH dan Publik yang menilai”.Ungkapya. (Rs)

Share:

Tinggalkan Balasan