Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketua TP PKK Kabupaten Malang Membuka Acara Pelatihan Public Soeaking Bagi TO PKK Sekabupaten Malang

Ketua TP PKK Kabupaten Malang, Ny. Hj. Anis Zaidah

Kepanjen Malang, Liputan7news.com – Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono dengan didampingi Kasat Reskrim, AKP Donny K Bara’langi dan Kasihumas Polres Malang Iptu Daya Wastuti, gelar Press Converence terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan di Desa Sindurejo Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Minggu (21/11/2021).

AKBP Bagoes menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, penyebab MK (51) tega menghabisi korban TM (51) yang tak lain merupakan istri siri pelaku, karena merasa sakit hati atas ucapan korban.

Hal itu bermula saat korban tidak mau diajak pindah rumah oleh tersangka dari gubug yang ditinggalinya tersebut. Gubug yang berada di kawasan hutan RPH Bantur Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan itu adalah tempat ditemukannya TM sudah tidak bernyawa.

“MK melakukan perbuatan tersebut karena emosi kepada korban yang tidak mau diajak pindah rumah. Korban marah-marah dengan beberapa kali melontarkan kalimat makian kepada pelaku,” ujar Kapolres Malang, AKBP R. Bagoes Wibisono kepada awak media, Minggu (21/11/2021). Masih dalam keadaan emosi, tersangka pun mengambil celurit yang ada di bawah meja. Seketika itu pun tersangka menyabetkan celurit tersebut kepada korban. Hal itu pun membuat korban langsung terjatuh.

“Setelah korban terjatuh, tersangka langsung meninggalkan TKP (tempat kejadian perkara) menggunakan sepeda motornya dan kemudian pergi,” terang AKBP Bagoes.

Dari hasil pemeriksaan terdapat beberapa luka pada tubuh korban, dan diduga korban meninggal karena kehabisan darah.

Tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Malang pada Rabu (17/11/2021), saat hendak melarikan diri ke wilayah Tulungagung.

“MK diamankan di wilayah Srengat Kabupaten Blitar, perbatasan dengan Kabupaten Tulungagung. Yang bersangkutan memang hendak melarikan diri. Tapi belum jelas mau kemana, pokoknya kabur saja,” kata AKBP Bagoes.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dw surya)
Ketua TP PKK Kabupaten Malang Membuka Acara Pelatihan Public Soeaking Bagi TO PKK Sekabupaten Malang Kepanjen Malang, Liputan7News.com – Ketua TP PKK Kabupaten Malang, Ny. Hj. Anis Zaidah, menghadiri sekaligus membuka acara Pelatihan Public Speaking bagi Tim Penggerak PKK Desa/Kelurahan se-Kabupaten Malang, kegiatan ini berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang,turut mendampingi Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Malang Hanik Dwi Martya,, Senin (22/11) siang.

Pada Sambutannya Ketua TP PKK Kabupaten Malang menyampaikan terimakasih kepada para peserta guna meningkatkan kemampuan Karena melalui Pelatihan Publik Speaking tersebut guna meningkatkan kompetensi kader dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

“Pelatihan Public Speaking ini perlu dilaksanakan agar para ibu dapat percaya diri berbicara di hadapan orang banyak, karena mau tidak mau dan suka tidak suka seorang ketua Tim penggerak PKK kecamatan dengan jabatan tersebut wajib memberikan pembinaan kepada masyarakat di pekonnya masing-masing” ungkapnya

“Hal lainnya juga agar dicermati khususnya tentang materi yang akan disampaikan oleh nara sumber serta teknik-teknik yang harus kita lakukan ketika kita sedang berada dihadapan orang banyak, sehingga diharapkan nantinya Pelatihan Public Speaking ini bisa membuahkan hasil yang sangat bermanfaat buat kita semua” ucapnya.

Terakhir, Pada kesempatan ini Ketua TP PKK kabupaten Malang berharap Kepada para peserta pelatihan agar serius mengikuti kegiatan ini dengan baik karna nantinya juga baik ke diri masing-masing, dan semoga kegiatan ini juga dapat
memotivasi untuk lebih baik lagi. (dw surya)

Share:

Tinggalkan Balasan