Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PEMULIHAN EKSEKUSI LAHAN, DI KAWASAN KOMPLEKS PERGUDANGAN MAKASSAR JAYA BERHASIL DILAKSANAKAN DENGAN BAIK OLEH PARA APARAT PENEGAK HUKUM

Makassar – Liputan7news.com Senin (20/06/2022), dikawasan Kompleks pergudangan makassar jaya di jalan Ir.sutami, kelurahan Parangloe, kecamatan Tamalanrea, kota makassar provinsi sulawesi-selatan, telah dilaksanakan giat pemulihan Eksekusi Lahan yang dilaksanakan oleh Aparat penegak Hukum yang ditugaskan untuk melaksanakan Eksekusi tersebut, dan turut Hadir dalam Proses Pemulihan Eksekusi tersebut Ialah

794/IV/2022, pada tanggal 13-April-2022, untuk melakukan pemulihan Eksekusi atas Tanah dan Akses jalan milik Ahli Waris Almarhum H.M. Arif / H.Lili dg Paraga yang selama 12 tahun di kuasai oleh pihak Harun Dkk, dimana pemulihan Eksekusi tersebut berdasarkan kepemilikan Almarhum H.M. Arif berupa lahan seluas 3.777 m2 yang dijadikan Akses jalan menuju kompleks pergudangan Makassar Jaya

 

Dengan Nomor SHM : 20824, dan berdasarkan kronologis dan keterangan putusan sengketa lahan Antara Almarhum H.Lili dg paraga dan Harun Bin H.Dolo dkk, pada tahun 2007 bahwa Harun Bin H. Dolo menggugat warisan milik H.Lili dg Paraga di pengadilan Negeri Makassar, mengenai Lahan seluas 15 Ha di jalan Ir.Sutami, kelurahan Parangloe kecamatan Tamalanrea, kota Makassar,

Berdasarkan kepemilikan lahan H.Lili dg Paraga adalah merupakan tanah garapan objek Landreform seluas kurang lebih 20,39 Ha, sejak tahun 1965 yang di peroleh berdasarkan surat keputusan Kepala Inspeksi Agraria Sulawesi-selatan dan Tenggara, dengan Nomor keputusan : SK.95/XVII/169/5/1965 pada tanggal 21-januari 1965 dan sebahagian diperoleh dari penerimaan Redstribusi lainnya dari Mantang Bin Pallogo melalui Jual-Beli dengan Nomor AJB : 2365/III/3/BK/1980, Tanggal 04-juli-1980.

KRONOLOGI PUTUSAN-PUTUSAN KASUS PERDATA DAN PIDANA PENGADILAN DAN MAHKAMAH AGUNG, adalah sebagai berikut :

1. PUTUSAN Nomor : 377/Pdt.G/2007/PA.MKS

@. Menolak Gugatan para Penggugat ( Harun, Dkk )

2. PUTUSAN Nomor : 52.k/AG/2009

@. Menolak Permohonan Kasasi dari para pemohon Kasasi ( H.Lili Dg Paraga).

3. PUTUSAN Nomor : 64 PK/AG/2009

@. Menolak Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari para pemohon (PK), H.Lili Dg Paraga

Tetapi Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Labfor POLDA Sulawesi-Selatan dengan Nomor : R/1031/X/2009, dengan Hasil pemeriksaan Barang Bukti berupa selembar Surat Rincik / Girik, yang dijadikan Dasar Gugatan dan dinyatakan Palsu/di palsukan dalam bentuk Fotocopy, maka di lakukan gugatan Pidana pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

NOMOR PUTUSAN PIDANA TINGKAT 1 KASUS PEMALSUAN SURAT, A/n. HARUN Bin H.DOLO

1. PUTUSAN Nomor : 1936/Pid.B/PN.Mks dan .Jo No.87/Pid/2011/PT.Mks, Pada Tanggal 8/4/2011

@. Menyatakan Terdakwa Harun Bin H. Dolo Terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan Surat Palsu atau yang di palsukan.

@. Menjatuhkan pidana Penjara selama satu ( 1 ) Tahun.

2. PUTUSAN Nomor : 1155 K/Pid/2011

@. Menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi/terdakwa, Harun Bin H.Dolo

@. Dari Hasil Putusan Pidana ini di jadikan dasar bukti baru/Novum, untuk Ajukan Peninjauan Kembali (PK II ) ke Mahkamah Agung.

3. PUTUSAN Nomor : 39/PK/AG/2012, Peninjauan Kembali (PK) Tahap II

@. Mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari para Pemohon (PK), H.Lili Dg Paraga.

4. PUTUSAN Nomor : 1283/Pdt.G/2014/PA.Mks

@. Menolak Eksepsi Pelawan ( Harun Bin H. Dolo,) Dkk.

@. Menyatakan Pelawan sebagai Pelawan yang tidak benar.

@. Menolak Perlawanan Pelawan seluruhnya ( Harun Bin H.Dolo ) Dkk.

dan pada tanggal 02-Desember-2014 perihal permohonan Bantuan Pemulihan Eksekusi dengan Nomor : W20-A1/4688/HKDS/XII/2014. Perkara Nomor: 377/Pdt.G/2007/PA.Mks.

Berita Acara Pemulihan Eksekusi pada tanggal 23-Desember-2014, Perkara nomor 377/Pdt.G/2007/PA.Mks.

5. PUTUSAN Nomor : 1261/Pid.B/2015/PN.Mks

@. Menghukum terdakwa Harun Bin. H.Dolo dan H.syarif Kulle Bin H.Dolo atas Penyerobotan dan pengrusakan.

@. Menjatuhkan Hukuman Penjara Masing-masing 1 Tahun Dan 10 Bulan Penjara.

6. PUTUSAN Nomor : 425/K/Pid/2018.

@. Menghukum Terdakwa Syahril alias Dobolo dan H.Hasanuddin atas Penyerobotan.

@. Menjatuhkan hukuman Penjara masing-masing 1 Tahun Penjara.

Dan menurut H. Syamsuddin salah satu Ahli waris dari Almarhum H. M. Arif/H.Lili Paraga, bahwa Akses jalan masuk menuju kompleks Pergudangan Makassar jaya, adalah murni milik Almarhum H.M.Arif, seluas 3,777 m2 dengan Nomor SHM : 20824, dan merupakan Hasil Jual – Beli, dan bukan merupakan bagian dari lahan yang di sengketakan oleh saudara harun, tapi saat Eksekusi tahun 2010, dia menunjuk ini juga ini lahan, ” Ucap H.Syamsuddin menjelaskan.

dan salah satu menantu Almarhum H.M. Arif, Bapak Serda Aspan Rangka, menjelaskan bahwa kasus lahan milik mertuanya ini sebenarnya sudah di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar, tetapi Harun Dkk, tetap menguasai lahan dan masih merasa dia yang punya lahan, padahal Harun Dkk, sudah dipidana penjara dengan kasus Penyerobotan dan Pemalsuan Surat, ” ucap Serda Aspan Rangka dengan nada kesal.

jadi untuk hari ini proses Pemulihan Eksekusi kami lakukan dengan Menurunkan TNI-POLRI, dan Alhamdulillah Pemulihan Eksekusi ini berjalan lancar, Aman dan terkendali, walaupun ada sedikit perlawanan dari pihak Lawan, tetapi rekan-rekan dari TNI-POLRI bisa mengendalikan dan mengkondisikan situasi, dan kebetulan saya ini TNI juga, yang bertugas sebagai Babinsa di KORAMIL !408-06/Mamajang,

Melalui media ini saya ucapkan Terimakasih Banyak kepada Rekan-rekan yang telah membantu Eksekusi lahan milik mertua saya ini, dan Utamanya Bapak Pangdam XIV/Hasanuddin, yang telah memberikan Dukungan penuh atas pemulihan Eksekusi ini, Bapak Wakakumdam, Bapak Kapolsek beserta jajarannya, serta seluruh rekan-rekan dari media yang telah membantu meliput Pemulihan Eksekusi lahan Ini, ” ucap Bapak Aspan Rangka, menutup wawancara dan beliau pun berdiri di depan papan bicara yang telah dipasang, untuk mengambil sisi foto

Share:

Tinggalkan Balasan