Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tidak Cukup Bukti “Polda Bengkulu Hentikan Laporan Gunadi Yunir”

Foto Kantor Polda Bengkulu

Bengkulu, Liputan7news.com – Tidak cukup bukti, Kepolisian daerah (Polda) Bengkulu akhirnya menghentikan penyidikan laporan salah satu anggota DPRD Provinsi Bengkulu Gunadi Yunir. Dihentikannya kasus ini dibuktikan dengan terbitnya Surat Ketetapan Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 oleh pihak polda Bengkulu nomor: s.Tap/03/III/RES.1.24/2023 ditandatangi oleh Ditreskrimum polda Bengkulu tanggal 6 maret 2023.

Terkait hal ini kuasa hukum terlapor HS yakni Tarmizi Gumay, SH.MH kepada awak media di ruangan kerjanya, Selasa (28/03/2023) menyampaikan, bahwa pihaknya telah bersurat kepada ketua DPRD beserta unsur pimpinan dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Bengkulu untuk segera memulihkan nama baik kliennya HS.

“Sudah keluar SP3 dari Penyidik polda Bengkulu, kami minta pemulihan nama baik dan mengembalikan harkat dan martabat klien kami sebagai anggota DPRD Provinsi. Dengan segala hormat kita minta Badan Kehormatan (BK) DPRD provinsi Bengkulu dalam hal ini untuk segera melakukan telaah dan diterbitkan surat keputusan pemulihan nama baik klien kami yang telah tercoreng,” Kata Tarmizi

Ini sudah menyangkut reputasi dan nama baik, imbuh Tarmizi. Sehingga dengan terbitnya SP3 ini terbukti semua tuduhan yang disampaikan pelapor itu tidak benar dan tak berdasar.

“Terkait kerugian yang dialami HS, sebagai kuasa hukum kami akan berkoordinasi lagi dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya. Terutama klien kami akan berkoordinasi kepada partainya dahulu, seperti apa langkah dan petunjuk selanjutnya,” jelas Tarmizi Gumay.

Dilain pihak Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) M.Gustiadi atau biasa dipanggil Bang Edi Tiger kepada wartawan menyampaikan, bahwa dari badan kehormatan sendiri sudah menerima surat dari kuasa hukum HS tentang pemulihan nama baik.

“Ya, surat dari kuasa hukum HS sudah kami terima. Jadi sesuai tahapan, surat tersebut akan ditelaah dan setelah itu diadakan rapat. Tidak ada alasan lagi, karena kasus ini sudah SP3 dari polisi. Artinya sudah clear, dan akan kita bawa ke sidang paripurna nantinya, begitupun kami Badan Kehormatan akan mengundang seluruh awak media untuk melakukan konprensi pers” pungkasnya. (Red)

Share:

Tinggalkan Balasan